
Masa kampanye pemilu Indonesia 2009 sudah selesai, sekarang tibalah masa tenang menuju pencontrengan tanggal 9 April besok. Tibanya masa tenang ini merupakan waktu untuk mengistirahatkan sabda(ekpresi/pernyataan), bayu(tenaga/aktivitas), idep(pikiran) bagi semua peserta pemilu Indonesia 2009. Tapi lain halnya dengan peserta-peserta yang mendukung dan mendambakan Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009, karena dengan tibanya masa tenang kampanye, berati semakin sedikit waktu yang tersedia untuk mengoptimasi website mereka untuk memenangi kontes yang cetuskan oleh mas master Pogung.
Buat temen-temen yang menjadi anggota KPPS dan bukan peserta kampanye damai pemilu Indonesia 2009 seperti saya, mungkin masa tenang kampanye justru menjadi masa-masa sibuk untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemungutan suara dalam pemilu ini. Mulai dari mengisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara dari DPT, kemudian menyerahkan ke masing-masing rumah DPT, memberikan sosialisasi mencontreng yang benar, dan membuat TPS.
Apa sih KPPS itu? Siapa sih KPPS itu? Menurut Buku Pintar KPPS terbitan Komisi Pemilihan Umum(KPU) Indonesia, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah penyelenggara pemilu di TPS. Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang, dan dibantu oleh 2 (dua) Petugas Keamanan TPS. Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS:
- Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Calon Tetap di TPS.
- Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada Saksi yang hadir dan Pengawas Lapangan.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Saksi, Peng awas Lapangan, Peserta Pemilu dan masyarakat pada hari pemungutan dan penghitungan suara.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Membuat Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Sertifi kat Penghitungan Suara, dan wajib menyerahkannya kepada Saksi, Pengawas Lapangan, dan PPK melalui PPS.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Lapangan.
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan Sertifi kat Hasil Penghitungan Suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
- Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang.
Dalam menyelenggakan pemungutan dan
penghitungan suara, KPPS berpedoman
kepada asas: mandiri, jujur, adil, kepastian
hukum, tertib penyelenggara pemilu,
kepentingan umum, keterbukaan,
proporsionalitas, profesionalitas,
akuntabilitas, efi siensi, dan efektivitas.
Kode Etik KPPS
- Melayani pemilih menggunakan hak pilihnya.
- Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban berdasarkan hukum.
- Melaksanakan administrasi pemilu yang akurat.
- Tidak melibatkan diri dalam konfl ik kepentingan.
- Bersikap dan bertindak nonpartisan dan imparsial, atau tidak memihak.
- Bertindak transparan dan akuntabel.
- Bertindak profesional.



rugi mace ne, cang golput, hwahuhauhaua
selamat bertugas pak…….!!!!
Wuihh… seksi sibuk menjelang pemilu neh?
dapat tugas dimana,bli?
eh, tadi ming nonton di metro tv, ada kecurangan pemilu di Bali, katanya ada surat suara yang udah masuk sudah tercontreng duluan, dan itu tidak sedikit tapi lumayan banyak.. kok bisa gitu ya?
Kanggoin ngayah jadi saksi partai “”… he….
Ass..mav numpang nanyak..
Tolong ! donk.. Susunan petugas KPPS tuh apa sih..?
Makasih ya.. For your attention..
Thank you…….
engken blog ci ne? adi care nak mati suri